Sejak zaman hadulu, di sebagian masjid
atau mushalla di Jawa ada kebiasan yang tidak dilakukan di masjid atau
mushalla lain, yaitu setelah adzan shalat maktubah dibacakan pujian
berupa dzikir, do’a, shalawat nabi atau sya’ir-sya’ir yang islami dengan
suara keras. Beberapa menit kemudian baru iqamat. Akhir-akhir ini
banyak dipertanyakan bahkan dipertentangkan apakah kebiasaan tersebut
mempunyai rujukan dalil syar’i? Dan mengapa tidak semua kaum muslimin di
negeri ini melakukan kebiasaan tersebtu? Dengan munculnya pertanyaan
seperti itu warga Nahdliyin diberi pengertian untuk menjawab : Apa pujia
itu? Bagaimana historisnya? Bagaimana tinjauan hukum syari’at tentang
pujian? Dan apa fungsinya?
Pengertian Pujian dan Historisnya
Pujian
bersal dari akar kata puji, kemudian diberi akhiran “an” yang artinya :
pengakuan dan penghargaan dengan tulus atas kebaikan/ keunggulan
sesuatu. Yang dimaksud dengan pujian di sini ialah serangkaian kata baik
yang berbahasa Arab atau berbahasa Daerah yang berbentuk sya’ir berupa
kalimat-kalimat yang isinya mengagungkan asma Allah, dzikir, do’a,
shalawat, seruan atau nasehat yang dibaca pada saat di antara adzan dan
iqamat.
Secara
historis, pujian tersebut berasal dari pola dakwah para wali songo,
yakni membuat daya tarik bagi orang-orang di sekitar masjid yang belum
mengenal ajaran shalat. Al-hamdulillah dengan dilantunkannya pujian,
tembang-tembang/sya’ir islami seadanya pada saat itu secara
berangsur/dikit demi sedikit, sebagian dari mereka mau berdatangan
mengikuti shalat berjamaah di masjid.
Pujian Ditinjau dari Aspek Syari’at
Secara
tekstual, memang tidak ada dalil syar’i yang sharih (jawa : ceplos)
mengenai bacaaan pujian setelah di kumandangkannya adzan, yang ada
dalilnya adalah membaca do’a antara adzan dan iqamat. Sabda Nabi SAW :
الدُّعَاءُ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَاْلإِقَامَةِ مُسْتَجَابٌ، فَادْعُوْا. رواه أبو يعلى
Artinya :
“Do’a yang dibaca antara adzan dan iqamat itu mustajab (dikabulkan oleh Allah). Maka berdo’alah kamu sekalian”. (HR. Abu Ya’la)
Kemudian
bagaimana tinjauan syari’at tentang hukum bacaan pujian di masjid atau
mushalla seperti sekarang ini? Perlu diketahui, bahwa membaca dzikir dan
sya’ir di masjid atau mushalla merupakan suatu hal yang tidak dilarng
oleh agama. Pada zaman Rasulullah SAW. para sahabat juga membaca sya’ir
di masjid. Diriwayatkan dalam sebuat hadits :
عَنْ
سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ قَالَ مَرَّ عُمَرُ بِحَسَّانَ بْنِ ثَابِتٍ
وَهُوَ يُنْشِدُ فِى الْمَسْجِدِ فَلَحَظَ إِلَيْهِ فَقَالَ قَدْ
أَنْشَدْتُ وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَى أَبِى
هُرَيْرَةَ فَقَالَ أَسَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ : أَجِبْ عَنِّى اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ
الْقُدُسِ. قَالَ اللَّهُمَّ نَعَمْ. رواه أبو دادو والنسائي
Artinya :
“Dari
Sa’id bin Musayyab ia berkata : suatu ketika Umar berjalan bertemu
dengan Hassan bin Tsabit yang sedang melantunkan sya’ir di masjid. Umar
menegur Hassan, namun Hassan menjawab : aku melantunkan sya’ir di masjid
yang di dalamnya ada seorang yang lebih mulia dari pada kamu, kemudian
dia menoleh kepada Abu Hurairah. Hassan melanjutkan perkataannya, Ya
Allah, mudah-mudahan Engkau menguatkannya dengan ruh al-qudus. Abu
Hurairah menjawab : Ya Allah, benar (aku telah mendengarnya)”. (HR. Abu
Dawud dan Nasa’i).
Sehubungan
dengan riwayat ini syaikh Isma’il Az-Zain dalam kitabnya Irsyadul
Mukminin menjelaskan : Boleh melantunkan sya’ir yang berisi puji-pujian,
nasehat, pelajaran tata karama dan ilmu yang bermanfaat di dalam
masjid.
Syaikh Muhammad Amin Al-Kurdi dalam kitabnya Tanwirul Qulub hal 179 juga menjelaskan :
وَأَمَّا
الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَقِبَ اْلأَذَانِ فَقَدْ صَرَّحَ اْلأَشْيَاخُ
بِسُنِّيَّتِهِمَا، وَلاَ يَشُكُّ مُسْلِمٌ فِيْ أَنَّهُمَا مِنْ أَكْبَرِ
الْعِبَادَاتِ، وَالْجَهْرُ بِهِمَا وَكَوْنُهُمَا عَلَى مَنَارَةٍ لاَ
يُخْرِجُهُمَا عَنِ السُّنِّيَّةِ. إهـ
Artinya :
“Adapun
membaca shalawat dan salam atas Nabi SAW. setelah adzan (jawa : Pujian)
para masyayikh menjelaskan bahwa hal itu hukumnya sunat. Dan seorang
muslim tidak ragu bahwa membaca shalawat dan salam itu termasuk salah
satu cabang ibadah yang sangat besar. Adapun membacanya dengan suara
keras dan di atas menara itu pun tidak menyebabkan keluar dari hukum
sunat”.
Pujian Ditinjau dari Aspek Selain Syari’at
Apa
yang dilakukan para wali di tanah jawa mengenai bacaaan pujian ternyata
mempunyai banyak fungsi. Fungsi-fungsi itu antara lain :
1. Dari sisi syi’ar dan penanaman akidah.
Karena di dalam bacaan pujian ini terkandung dzikir, seruan dan nasehat, maka hal itu menjadi sebuah syi’ar dinul islam dan strategi yang jitu untuk menyebarkan ajaran Islam dan pengamalannya di tengah-tengah masyarakat.
2. Dari aspek psikologi (kejiwaan).
Lantunan
sya’ir yang indah itu dapat menyebabkan kesejukan jiwa seseorang,
menambah semangat dan mengkondisikan suasana. Amaliyah berupa bacaaan
pujian tersebut dapat menjadi semacam persiapan untuk masuk ke tujuan
inti, yakni shalat maktubah lima waktu, mengahadap kepada Allah yang
Maha Satu.
3. Ada lagi manfaat lain, yaitu :
- Untuk mengobati rasa jemu sambil menunggu pelaksanaan shalat berjamaah;
- Mencegah para santri agar tidak besenda gurau yang mengakibatkan gaduhnya suasana;
- Mengkonsentrasikan
para jamaah orang dewasa agar tidak membicarakan hal-hal yang tidak
perlu ketika menunggu sahalat jamaah dilaksanakan.
Dengan
beberapa alasan sebagaimana tersebut di atas, maka membaca pujian
sebelum pelaksanaan shalat jamaah di masjid atau mushalla adalah boleh
dan termasuk amaliyah yang baik, asalkan dengan memodifikasi
pelaksanaannya, sehingga tidak mengganggu orang yang sedang shalat.
Memang soal terganggu atau tidaknya seseorang itu terkait pada kebiasaan
setempat. Modifikasi tersebut misalnya : dengan cara membaca
bersama-sama dengan irama yang syahdu, dan sebelum imam hadir di tempat
shalat jamaah.
Kalau
semua masalah tentang pujian sudah demikian jelasnya, maka tidak perlu
ada label “BID’AH DLALALAH” dari pihak yang tidak menyetujuinya.
+ komentar + 2 komentar
Assalamu'alaikum wr.wb.
Maaf saya tidak benci NU, mari sesama saudara muslim per erat persatuan dan kesatuan, namun karena saudara maka saling mengingatkan.
Artikel diatas cara pandang kalian,namun tidak ada orang yg sempurna apalagi yg paling pintar, tapi kita punya Pedoman.
silahkan baca link berikut: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalawatan-setelah-adzan.html
Sutikno#maaf saya tak bermaksuk membenci Anda,hanya sebatas mengingatkan bahwa ilmu agama islam itu luas' maka jangan memahami islam hanya sebelah mata,meskipun dengan kedua mata sekalipun jika hati keras tak akan mampu mendapatkan petunjuk darinya (Allahu Rabby).
Posting Komentar