Home
Pelajaran`Syar'i
Adzan Jum’at dua kali tidak mengubah sunah Rasul?
Adzan Jum’at dua kali tidak mengubah sunah Rasul?
Kamis, 04 April 20130 komentar
Di zaman Rasulullah Abu Bakar dan Umar, adzan Jum’at itu terdapat hanya sekali. Tetapi di zaman Utsman bin Affan, menjadi dua kali. Apakah itu tidak mengubah sunah Rasul? Dua kali itu artinya sekali ditambah sekali, bukan? Apakah saudara dapat menunjukkan dalil yang melarang menambah adzan satu kali? Betul. Akan tetapi ayat: وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا (Al-Asyr ayat 8 )
Memerintahkan supaya kita mengambil apa yang diberikan oleh Rasul kepada kita. Kita sudah menjalankan satu kali. Itu adalah yang diberikan Rasulullah kepada kita, dengan tambahan satu kali. Tambahan satu kali ini meskipun tidak diperintahkan, apakah dilarang? Bukankah perbuatan itu ada yang dilarang, ada yang diperintahkan dan ada pula yang tidak dilarang, dan juga tidak diperintahkan. Sehingga di dalam istilah mantiq disebut “Maani’ul jam’i jaizul kholwi” saudara harus dapat membedakan antara ibarat
1. ambilah yang hijau, dan tinggalkan yang merah,
2. ambilah yang hijau, dan tinggalkan yang lainnya.
Ibarat ke-1 adalah ibarat maani’ul jam’i jaizul kholwi (hijau dan merah tidak mungkin kumpul, tetapi mungkin benda itu tidak hijau dan tidak merah).
Sedang ibarat yang ke-2 adalah maani’ul jam’i jaizul kholwi (hijau dan yang lainnnya tidak mungkin kumpul, dan juga tidak mungkin benda itu tidak hijau dan tidak yang lain dari pada hijau).
Lalu sebaiknya bagi kita ini ikut Rasulullah ataukah ikut Utsman bin Affan? Kita ikut Utsman bin Affan itu juga berarti ikut Rasulullah SAW.sebab Rasulullah telah bersabda: عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ.
Apalagi adzan kedua yang dilakukan sejak zaman Utsman bin Affan itu, sama sekali tidak ditentang oleh sahabat atau sebagian daripada sahabat di kala itu. Jadi menurut istilah ushul fiqh sudah menjadi ijma’ sukuti.
Posting Komentar