Ahlus-Sunnah wal Jama'ah

Kamis, 04 April 20130 komentar

Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah atau Ahlus-Sunnah wal Jama'ah (Bahasa Arab: أهل السنة والجماعة) atau lebih sering disingkat Ahlul-Sunnah (bahasa Arab: أهل السنة) atau Sunni adalah mereka yang senantiasa tegak di atas Islam berdasarkan Al Qur'an dan hadits yang shahih dengan pemahaman para sahabat, tabi'in, dan tabi'ut tabi'in. Sekitar 90% UMAT MUSLIM sedunia merupakan kaum Sunni, dan 10% menganut aliran Syi'ah.

 Pengertian

Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang mengikuti sunnah dan berpegang teguh dengannya dalam seluruh perkara yang Rasulullah berada di atasnya dan juga para sahabatnya. Oleh karena itu Ahlus Sunnah yang sebenarnya adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai hari kiamat.

Sejarah

Fitnah di tubuh Agama Islam

Kesalah pahaman dalam kepemimpinan pada saat wafatnya Rasulullah Muhammad

Ketika Rasulullah Muhammad SAW wafat, maka terjadilah kesalahpahaman antara golongan Muhajirin dan Anshar siapa yang selanjutnya menjadi pemimpin kaum muslimin. Para sahabat melihat hal ini akan mengakibatkan perselisihan antar kaum muslimin Muhajirin dan Anshar. Setelah masing-masing mengajukan delegasi untuk menentukkan siapa Khalifah pengganti Rasulullah. Akhirnya disepakati oleh kaum muslimin untuk mengangkat Abu Bakar sebagai Khalifah.

Fitnah pada masa khalifah ke-3

Pada masa kekhalifahan ke-3, Utsman bin Affan, terjadi fitnah yang cukup serius di tubuh Islam pada saat itu, yang mengakibatkan terbunuhnya Khalifah Utsman. Pembunuhnya ialah suatu rombongan delegasi yang didirikan oleh Abdullah bin Saba' dari Mesir yang hendak memberontak kepada Khalifah dan hendak membunuhnya. Abdullah bin Saba' berhasil membangun pemahaman yang sesat untuk mengadu domba umat Islam untuk menghancurkan Islam dari dalam. Kemudian masyarakat banyak saat itu, terutama disponsori oleh para bekas pelaku pembunuhan terhadap Utsman, berhasil membunuh beliau dengan sadis ketika beliau sedang membaca Qur'an.

Fitnah dimasa khalifah ke-4

Segera setelah bai'at Khalifah Ali mengalami kesulitan bertubi-tubi. Orang-orang yang terpengaruh Abdullah bin Saba' terus menerus mengadu domba para sahabat. Usaha mereka berhasil. Para sahabat salah paham mengenai kasus hukum pembunuhan Utsman. Yang pertama berasal dari janda Rasulullah SAW, Aisyah, yang bersama dengan Thalhah dan yang kedua ialah bersama dengan Zubair. Mereka berhasil diadu domba hingga terjadilah Perang Jamal atau Perang Unta. Dan kemudian oleh Muawiyah yang diangkat oleh Utsman sebagai Gubernur di Syam, mengakibatkan terjadinya Perang Shiffin. Melihat banyaknya korban dari kaum muslimin, maka pihak yang berselisih mengadakan ishlah atau perdamaian. Para pemberontak tidak senang dengan adanya perdamaian di antara kaum muslimin. Kemudian terjadi usaha pembangkangan oleh mereka yang pada awalnya berpura-pura / munafik. Merekalah Golongan Khawarij

Tahun Jama'ah

Kaum Khawarij ingin merebut kekhalifahan. Akan tetapi, terhalang oleh Ali dan Muawiyah, sehingga mereka merencanakan untuk membunuh keduanya. Ibnu Muljam dari Khawarij berhasil membunuh Khalifah Ali pada saat khalifah mengimami salat subuh di Kufah, tapi tidak terhadap Muawiyah karena dijaga ketat. Bahkan Muawiyah berhasil mengkonsolidasikan diri dan umat Islam, berkat kecakapan politik dan ketegaran kepemimpinannya. Karena belajar oleh berbagai pertumpahan darah, kaum muslim secara pragmatis dan realistis mendukung kekuasaan de facto Muawiyah. Maka tahun itu, tahun 41 Hijriyah, secara khusus disebut tahun persatuan ('am al-jama'ah).

Sunnah Madinah

Kaum muslimin mendalami agama berdasarkan Al-Qur'an, dan memperhatikan serta ingin mempertahankan sunnah Nabi di Madinah. Akhirnya ilmu hadits yang berkembang selama beberapa abad, sampai tuntasnya masalah pembukuan hadis sebagai wujud nyata Sunnah pada sekitar akhir abad ke-3 hijriyah. Saat itu, lengkap sudah kodifikasi hadis dan menghasilkan al-Kutub al-Sittah (Buku Yang Enam) yakni oleh al-Bukhari (w. 256 H), Muslim (w. 261 H), Ibnu Majah (w. 273 H), Abu Dawud (w. 275), al-Turmudzi (w. 279 H), dan al-Nasa'i (w. 303 H).

Perkembangannya kemudian

Ahlus-Sunnah pada masa kekuasaan Bani Umayyah masih dalam keadaan mencari bentuk, hal ini dapat dilihat dengan perkembangan empat mazhab yang ada di tubuh Sunni. Abu Hanifah, pendiri Mazhab Hanafi, hidup pada masa perkembangan awal kekuasaan Bani Abbasiyah.

Mazhab / aliran Fikih

Terdapat empat mazhab yang paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam keyakinan sunni empat mazhab yang mereka miliki valid untuk diikuti. Perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental. Perbedaan mazhab bukan pada hal Aqidah (pokok keimanan) tapi lebih pada tata cara ibadah. Para Imam mengatakan bahwa mereka hanya ber-ijtihad dalam hal yang memang tidak ada keterangan tegas dan jelas dalam Alquran atau untuk menentukan kapan suatu hadis bisa diamalkan dan bagaimana hubungannya dengan hadis-hadis lain dalam tema yang sama. Mengikuti hasil ijtihad tanpa mengetahui dasarnya adalah terlarang dalam hal akidah, tetapi dalam tata cara ibadah masih dibolehkan, karena rujukan kita adalah Rasulullah saw. dan beliau memang tidak pernah memerintahkan untuk beribadah dengan terlebih dahulu mencari dalil-dalilnya secara langsung, karena jika hal itu wajib bagi setiap muslim maka tidak cukup waktu sekaligus berarti agama itu tidak lagi bersifat mudah.

Hanafi

Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi adalah yang paling dominan di dunia Islam (sekitar 32%), penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan Turki, Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan).

Maliki

Didirikan oleh Imam Malik, diikuti oleh sekitar 20% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara.[rujukan?] Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk madinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad hijrah, hidup dan meninggal di sana dan kadang-kadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadits.

Syafi'i

Dinisbatkan kepada Imam Syafi'i memiliki penganut sekitar 28% muslim di dunia. Pengikutnya tersebar di Turki, Irak, Syria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Indonesia, Thailand, Singapura, Filipina, Sri Lanka dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei

Hambali

Dimulai oleh para murid Imam Ahmad bin Hambal. Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia dan dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi.

Tradisi keagamaan

Ahlus Sunnah Wal Jama'ah memiliki beberapa Tradisi Keagamaan yang dibenarkan menurut syariat dan hampir dilakukan oleh semua umat muslim di dunia. - aqiqah, yaitu suatu kewajiban yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya yang umurnya masih kurang dari 10 hari,biasanya dengan menyediakan daging kambing/sapi kepada tamu atau tetangga di sekitar lingkungan - khitan, yaitu ritual pembersihan kepada seorang anak laki-laki dengan di potong bagian kulit kelaminnya dan hal ini dianggap baik untuk kesehatan yang juga disepakati kesehatannya. - akad nikah, yaitu persidangan persemian hubungan seorang laki-laki dan perempuan sesuai syariat agama - zakat dan infaq, pemberian daging hasil qurban/sebagian harta dan pemberian harta berupa barang dan uang kepada yang berhak - kurban, yaitu pemotongan hewan kurban seperti unta/sapi/kambing/domba pada waktu hari-hari iedul adha - Puasa, yaitu menahan hawa nafsu,makan,minum dari waktu fajar sampai terbenamnya matahari
sedangkan Tradisi Keagamaan di dalam Ahlus Sunnah Wal Jama'ah yang tidak dibenarkan oleh syariat adalah perayaan-perayaan yang berbau - syirik - bid'ah - khurofat Hal-hal di atas di sepakati oleh umat muslim sebagai perayaan-perayaan yang batil menurut Agama Islam.

Pandangan Sunni mengenai Hadits

Ahlus Sunnah Wal Jama'ah atau Sunni selain berpedoman pada Al-qur'an juga berpedoman kepada hadis-hadis Nabi Sallallahu'alaihiwasallam yang shahih. Didalam Ilmu Hadis terdapat beberapa hal-hal yang menjadi landasan terpenuhinya suatu hadis yaitu - Qoul ( Perkataan Nabi ) - Fi'il ( Perbuatan Nabi ) - Ikrar ( Perjanjian Nabi,diamnya nabi adalah suatu tanda persetujuan Nabi terhadap suatu amalan/perbuatan yang dilakukan sahabat-sahabatnya)
Dan juga terdapatnya Matan,Rawi(Pembawa Hadis)dan sanad (jalur hadis) Dan apabila terjadi kecacatan dalam ketiga syarat di atas maka sebuah hadis dapat dihukumi sah atau tidak sah secara umum,yang artinya bisa atau tidaknya suatu hadis di jadikan sebagai sandaran sebagai pedoman beragama.
Share this article :

Posting Komentar

 
TEMPLATE ASWAJA| AswajaKu - All Rights Reserved
Supported : MADINATULIMAN.COM | Creating Website | Johny dan Mas Themes