Madzhab
dalam bidang fiqh berlangsung sejak berkuasanya Mu'awiyah bin Abi
Sufyan sampai sekitar awal abad ke-2 Hijriyah. Rujukan dalam menggali
hukum suatu permasalahan masih tetap sama yaitu, Al Quran, Sunnah Nabi
dan Ijtihad para ahli fiqh. Pada masa itu kedudukan ijtihad sebagai
metode penggalian hukum semakin kokoh dan diterima oleh semua komponen
masyarakat.
Jumhur al ulama sepakat mengatakan bahwa madzhab saat itu ada 13 madzhab ahlissunnah wal jama'ah yaitu :
1. Madzhab Sufyan bin 'Uyainah (198 H.) di Makkah
2. Madzhab Maliki (179 H.) di Madinah
3. Madzhab Hasan Bashri (110) di Bashrah
4. Madzhab Abu Hanifah (80-150 H.) di Kufah
5. Madzhab Sufyan al Tsauriy (161 H.) di Kufah
6. Madzhab Auza'iy (157 H.) di Syam
7. Madzhab Syafi'i (150-204 H.) di Mesir
8. Madzhab Laits bin Sa'ad (175 H.) di Mesir
9. Madzhab Ishaq bin Rohawaih (238 H.) di Naisabur
10. Madzhab Abu Tsaur (240 H.) di Baghdad
11. Madzhab Ahmad bin Hambal (241 H.) di Baghdad
12. Madzhab Daud al Dzahiriy (270 H.) di Baghdad
13. Madzhab Muhammad Ibnu Jarir al Thobariy (310 H.) di Baghdad
Dari
sekian madzhab yang ada hanya empat yang masih eksis sampai sekarang,
yaitu : Madzhab Abu Hanifah, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi'i dan Madzhab
Ahmad bin Hambal, adapun madzhab-madzhab yang lainnya masih dapat kita
jumpai qoul-qoulnya dalam kitab-kitab seperti hilyah al ulama fi ma'rifah aqwal al fuqoha' karya Imam al Qoffal, bidayah al Mujtahid karya Ibnu Rusyd, al Muhalla karya Ibnu Hazm, Rohmah al Ummah karya Abu Abdilllah Shodr al Din al Dimasyqi, Nail al Author karya al Syaukani, bahkan dalam kitab-kitab tersebut seringkali kita jumpai qoul-qoul Shahabat dan ulama-ulama tabi'in.
Kelahiran
beberapa madzhab tersebut menunjukkan perkembangan hukum Islam pada
masa itu. Hal ini disebabkan munculnya beberapa problem di tengah-tengah
masyarakat akibat meluasnya kekuasaan Islam sehingga menuntut untuk
menugaskan para ulama ke wilayah-wilayah yang telah berhasil dikuasai
oleh kekhalifahan Islam. Dan masa ini dikenal dengan masa pembukuan ('ashru al tadwin) dalam berbagai disiplin ilmu[1].
[1] I'lam al Muwaqqi'in, Karya: Ibnu al Qoyyim Al Jauziyyah, Tarikh al Madzahib al Islamiyah, Karya: Syaikh Muhammad Abu Zahro
Posting Komentar